Tanpa Pemberitahuan, Eksekusi Rumah Premier Serenity dengan Cara Merusak, Pemilik Resmi Lapor Polisi

Tanpa Pemberitahuan, Eksekusi Rumah Premier Serenity dengan Cara Merusak, Pemilik Resmi Lapor Polisi

METRO BEKASI - Arogansi pemenang lelang 1 unit rumah dengan No KAV P01 Perumahan Premier Serenity, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi, Timur Kota Bekasi, yang mengeksekusi pengosongan dengan cara masuk dan merusak jendela, berbuntut panjang. Terbukti dengan laporan ke Kepolres Metro Bekasi Kota dengan Nomor :STPL/810/K/III/2021/SPKT/Restro Bks Kota. Usut punya usut, pemilik rumah resmi tidak berada di tempat bahkan tidak mengetahui serta tidak didapatinya surat adanya pengosongan rumah. Hal itu diutarakan pria berusia 43 tahun berinisial MC. Dia mengaku kecewa dan dirugikan dengan adanya pengrusakan terhadap tempat tinggalnya yang dilakukan pada 22 Maret 2021 lalu. "Memang saya akui lantaran telat membayar cicilan beberapa bulan aja. Hal itu pun kan sudah saya sampaikan ke pihak Bank CIMB Niaga (Syariah) dan dikonsultasikan," kata MC saat menceritakan kronologis awal masalah rumahnya, Selasa (27/04). Meski begitu, sambung dia, dirinya akan membayar tunggakannya secara koorporatif lantaran kondisi pandemi saat ini. "Saya minta kebijaksanaan pihak bank karena kondisi lagi pandemi gini," ucapnya. MC memutuskam melaporkan tindakan arogansi pemenang maupun bank ke Polres Metro Bekasi Kota. "Ini ada apa? kenapa pihak CIMB Niaga (Syariah) tidak meberitahukan kepada saya selaku pemilik rumah resmi jika adanya lelang. Lalu ini main seenaknya saja mengosongkan rumah orang dan ironisnya pemenang lelang mengaku sudah miliki sertifikat rumah dari CIMB Niaga (Syariah), ini apa maksudnya gak ngerti saya kok begini sekelas Bank Syariah?," ketus MC saat pertanyakan tentang haknya. Sementara itu, belum adanya keterangan resmi dari Kantor Cabang CIMB Niaga (Syariah) terkait kasus teesebut. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: